Minggu, 01 Juli 2012

Cara Mempercepat Koneksi Internet Pada Windows 7


Koneksi internet dapat kita tingkatkan kecepatannya, setidaknya ada 2 cara seperti  yang akan saya sampaikan berikut, yaitu melalui :
A. Local Group Policy Editor
      1.   Klik Start – ketik gpedit.msc    
            pada kotak search programs and files
      2.   Klik Administrative Templates pada 
            bagian Computer Configuration
      3.   Double klik Network
      4.   Double klik QoS Packet Scheduler
      5.   Double klik Limit reservable bandwidth
      6.   Klik Enable dan pada Bandwidth limit % ubah angkanya menjadi  0
      7.   Klik OK
B. Local Area Connection          
     1.   Masuk pada Contol Panel – All Control Panel Items –
            Network and Sharing Center
            Kemudian klik Local Area Connection
     2.   Klik Properties
     3.   Klik Configure – pilih tab Advanced, kemudian klik Speed & Duplex,
            selanjutnya pilih 100 Mbps Full Duplex, terakhir klik OK
     4.   Anda jangan bingung karena setelah klik OK, sebab koneksi internet
            akan terputus untuk sementara. Jika pada proses ini gagal 
            maka coba pilih 10 Mbps Full Duplex
REFERENSI :

OTONOMI DAERAH


BAB 1 PENDAHULUAN
1.1  PENGERTIAN
Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain pengertian otonomi daerah sebagaimana disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi  berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
1.2  TUJUAN
Untuk memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangga atau daerahnya sendiri.
BAB 2 PEMBAHASAN / ISI
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu  dasawarsa. Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut telah mengakibatkan perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang kemudian juga membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat di berbagai bidang.
Secara konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber kuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini  terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, antara lain : faktor manusia yang meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya. Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan daerah. Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah.
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Masih sangat banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Banyak masalah yang timbul dalam realitas namun tidak sedikit pula kemajuan yang telah dirasakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
3.2 SARAN
Sebaiknya pelaksanaan otonomi daerah lebih ditingkatkan lagi agar daerah-daerah di indonesia dapat mengurus daerahnya sendiri sehingga tidak bergantung kepada pemerintah pusat.
REFERENSI
http://otonomidaerah.com/pelaksanaan-otonomi-daerah.html