BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 PENGERTIAN
Pengertian otonomi daerah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Selain pengertian otonomi daerah sebagaimana disebutkan diatas, kita
juga dapat menelisik pengertian
otonomi daerah secara
harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa
Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri
dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai
kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna
mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
1.2 TUJUAN
Untuk memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah untuk
mengurus rumah tangga atau daerahnya sendiri.
BAB 2 PEMBAHASAN / ISI
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah
diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa. Otonomi daerah untuk pertama
kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa
kali perubahan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut telah
mengakibatkan perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang kemudian
juga membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat di berbagai bidang.
Secara konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga
tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan
ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk
mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui
pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara
pusat dan daerah, termasuk sumber kuangan, serta pembaharuan manajemen
birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai
dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan
Indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan
masyarakat Indonesia.
Dalam konsep otonomi daerah,
pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam
peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini
terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan
yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan
pemerintahan daerah masing-masing.
Dalam rangka mewujudkan tujuan
pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu
diperhatikan, antara lain : faktor manusia yang meliputi kepala daerah beserta
jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi
masyarakatnya. Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan
asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan
daerah. Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif
dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah.
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Masih sangat banyak tantangan yang
dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Banyak masalah yang
timbul dalam realitas namun tidak sedikit pula kemajuan yang telah dirasakan
oleh masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
3.2 SARAN
Sebaiknya pelaksanaan otonomi daerah lebih ditingkatkan lagi
agar daerah-daerah di indonesia dapat mengurus daerahnya sendiri sehingga tidak
bergantung kepada pemerintah pusat.
REFERENSI
http://otonomidaerah.com/pelaksanaan-otonomi-daerah.html