Minggu, 01 Juli 2012

OTONOMI DAERAH


BAB 1 PENDAHULUAN
1.1  PENGERTIAN
Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain pengertian otonomi daerah sebagaimana disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi  berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
1.2  TUJUAN
Untuk memberikan kewenangan terhadap pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangga atau daerahnya sendiri.
BAB 2 PEMBAHASAN / ISI
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu  dasawarsa. Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut telah mengakibatkan perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang kemudian juga membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat di berbagai bidang.
Secara konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber kuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini  terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, antara lain : faktor manusia yang meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya. Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan daerah. Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah.
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Masih sangat banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Banyak masalah yang timbul dalam realitas namun tidak sedikit pula kemajuan yang telah dirasakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
3.2 SARAN
Sebaiknya pelaksanaan otonomi daerah lebih ditingkatkan lagi agar daerah-daerah di indonesia dapat mengurus daerahnya sendiri sehingga tidak bergantung kepada pemerintah pusat.
REFERENSI
http://otonomidaerah.com/pelaksanaan-otonomi-daerah.html

Senin, 30 April 2012

Cara Membuat Laptop Tetap Dingin Tidak Panas


Satu masalah yang sering dihadapi oleh kita saat menggunakan Laptop adalah suhu panas yang keluar dari Laptop tersebut, sehingga membuat kita sedikit tidak nyaman. Nah, berikut ini Tips Membuat Laptop Tidak Panas dan Tetap Dingin
Atur power setting dari “high performance” ke “balanced” atau “power saver”
Sebuah Laptop biasanya sudah diberi program khusus untuk mengatur pemakaian power, nah sebaiknya Anda atur power setting dari “high performance” ke “balanced” atau “power saver”, sehingga kinerja laptop Anda tidak terlalu tinggi, dan itu artinya panas yang dikeluarkanpun akan lebih sedikit.
Bersihkan secara debu yang mungkin ada di Ventilasi Laptop.
Debu-debu yang menempel di ventilasi laptop, akan menganggu proses pengeluaran panas dari Laptop Anda, karena itu bersihkan secara teratur.
Gunakan Pendingin Tambahan
Di pasaran kini telah tersedia berbagai pendingin Laptop, satu yang banyak dipakai adalah pendingin yang diletakkan tepat di bawah laptop Anda, nah kalau Anda berencana menggunakan Laptop dalam jangka waktu lama 3-9 jam misalnya, sebaiknya gunakan pendingin tambahan tersebut, untuk membuat laptop Anda lebih adem saat digunakan.
Usahakan suhu di ruangan senyaman mungkin
Sama juga seperti manusia, Laptop bakal lebih suka bekerja di ruangan yang sejuk dan nyaman dengan sirkulasi udara yang tidak terlalu panas. Jadi usahakanlah Anda menggunakan Laptop di ruangan yang bersuhu ideal, jangan menggunakan Laptop di ruangan terbuka dan terkena sinar matahari langsung, selain akan membuat Laptop akan cepat panas, juga Anda tidak akan bekerja secara nyaman.
Shut Down saat Laptop tidak digunakan
Meski dalam kondisi idle, prosesor, memori, sampai hardisk di Laptop Anda tetap bekerja meski dalam skala kecil, itu artinya Laptop Anda tetap saja bakal mengeluarkan panas, jadi akan lebih bijak bila Anda pilih Shut Down Laptop, saat Anda tidak menggunakannya.

REFERENSI
http://www.gadget.tasikisme.com/2010/07/cara-membuat-laptop-tetap-dingin-tidak-panas/

KEBUDAYAAN SUNDA


Budaya Sunda dikenal dengan budaya yang sangat menjujung tinggi sopan santun. Pada umumnya karakter masyarakat sunda, ramah tamah (someah), murah senyum, lemah lembut, dan sangat menghormati orangtua. Itulah cermin budaya dan kultur masyarakat sunda. Di dalam bahasa Sunda diajarkan bagaimana menggunakan bahasa halus untuk orang tua.
Seperti pada kebudayaan sunda, kebudayaan sunda termasuk kebudayaan tertua.kebudayaan sunda yang ideal kemudian sering dikaitkan sebagai kebbudayaan raja – raja sunda. Ada beberapa waTka dalam budaya Sunda tentang satu jalan menuju keutamaan hidup.Etos dan watak Sunda itu adalah cageur,bageur,singer dan pinter. Kebudayaan sunda juga merupakan salah satu kebudayaan yang menjadi sumber kekayaan bagi bangsa Indonesia yang dalam perkembangannya perludilestarikan. Hampir semua masyarakat sunda beragama Islam namun ada beberapa yang bukan beragama islam, walaupun berebeda namun pada dasarnya seluruh kehidupan di tujukan untuk alam semesta.
Kebudayaan sunda memiliki ciri khas tertentu yang membedakannya dari kebudayaan – kebudayaan lain. Secaraumum masyarakat Jawa Barat atau Tatar sunda , sering dikenal dengan masyarakat religius.Kecenderungan ini tampak sebagaimana dalam pameo “ silih asih, silih asah dan silih asuh, saling mengasihi, saling mempertajam diri dan saling malindungi.Selain itu Sunda juga memiliki sejumlah budaya lain yang khas seperti kesopanan,rendah hati terhadap sesama, kepada yang lebih tua dan menyayangi kepada yang lebih kecil.Pada kebudayaan sunda keseimbangan magis di pertahankan dengan cara melakukan upacara-upacara adat sedangkan keseimbangan sosial masyarakat sunda melakukan gotong royong untuk mempertahankannya.
Budaya sunda memiliki banyak kesenian , diantaranya adalah kesenian sisngaan, tarian khas sunda, wayang golek,permainan anak kecil yang khas,alat musik sunda yang bisanya digunakan pada pagelaran kesenian.
Sisingaan adalah kesenian khas sunda yang menampilkan 2 – 4 boneka singa yang diusung oleh para pemainnya sambil menari sisingaan sering digunakan dalam acara tertentu, seperti pada acra khitanan.
Wayang golek adalah boneka kayu yang dimainkan berdasarkan karakter tertentu dalam suatu cerita perwayangan. Wayang diamainkan oleh seorang dalang yang menguasai berbagai karakter maupun suara tokoh yang di mainkan.
Jaipongan adalah pengembangan dan akar dari tarian klasik .
Tarian Ketuk Tilu , sesuai dengan namanya Tarian ketuk tilu berasal dari nama sebuah instrumen atau alat musik tradisional yang disebut ketuk sejumlah 3 buah.
Alat musik khas sunda yaitu, angklung , rampak kendang, suling,kecapi,gong,calung. Angklung adalah instrumen musik yang terbuat dari bambu , yang unik , enak didengar angklung juga sudah menjadi salah satu warisan kebudayaan Indonesia.
Rampak kendang adalah salah satu instrumen musik tradisional yang di mainkan bersamma – sama instrumen lainnya. Advertisement
REFERENSI

Selasa, 03 April 2012

HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM.
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
REFERENSI :

DEMOKRASI DI INDONESIA

BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
1.2 TUJUAN
Demokrasi bermaksud memberikan kedaulatan negara kepada rakyat, dan bertujuan untuk menciptahan pemerintahan yang legal dan dikehendaki oleh rakyat.
BAB 2 PEMBAHASAN/ISI
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Sistem demokrasi di dalam pemerintahan negara indonesia sangat penting karena rakyat juga punya hak untuk memberikan aspirasinya demi berkembangnya negara indonesia.
3.2 SARAN
Saran saya agar sistem demokrasi di indonesia lebih ditingkatkan lagi agar negara indonesia lebih berkembang dan lebih maju di mata dunia.

REFERENSI

Senin, 12 Maret 2012

SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
§  Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di IndonesiaMohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
§  Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
§  Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
§  Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
§  Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
§  Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
§  Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

REFERENSI
www.wikipedia.org

SEBERAPA PENTING MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN BAGI MAHASISWA

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
Pendidikan Kewargaan (civic education) sesungguhnya bukanlah agenda baru di muka bumi. Hanya saja, proses globalisasi yang melanda dunia pada dekade akhir abad 20 telah mendorong munculnya pemikiran baru tentang pendidikan kewarganegaraan di berbagai negara. Di Eropa, Dewan Eropa  telah memprakarsai proyek demokratisasi untuk menopang pengem­bangan kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Hal yang sama juga terjadi di Australia, Canada, Jepang dan negara Asia lainnya.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diejawantahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19  tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kulian pendidikan agama, pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris.

1.2  TUJUAN
Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
    1. Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab;
    3. Perilaku kebudayaan, dan
    4. Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.

BAB 2 PEMBAHASAN / ISI
Pancasila dan UUD1945 merupakan bagian dari pondasi utama dari berdirinya Indonesia sebagai suatu negara. Ingatkah Anda bahwa dalam sejarah Indonesia, salah satu hal penting yang di kerjakan oleh para pendiri negara sebagai bagian dari persiapan kemerdekaan Indonesia adalah membentuk dasar negara dan Undang-Undang Dasar. Tidak mungkin suatu negara dapat berdiri dan bergerak maju tanpa memiliki dasar negara (Pancasila) dan UUD. Sebab keduanya menjadi pedoman yang memberi arah dan tujuan yang hendak diraih melalui pengelolaan negara. Jadi, siapapun yang memegang kekuasaan negara tidak boleh menyimpang dari amanat rakyat, dasar negara, dan UUD.

Sebagai penganut ideologi terbuka, Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya harus kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang akan kita hadapi dalam setiap kurun waktu. Namun demikian, faktor manusia baik penguasa maupun rakyatnya sangat menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideoogi dalam menyelesaikan berbagai masalah. Sebaik apapun ideologi kalau tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, maka ideologi itu hanya menjadi angan-angan belaka.

Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku sebagai bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai intrinsikyang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila, merupakan kebenaran bagi bangsa indonesia karena telah teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai subjektif yang menjadi sumber kekuatan dan pedoman hidup seirama dengan proses adanya bangsa Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang. Nilai-nilai tersebut tampil sebagai norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dari penjelasan diatas, dapat cukup jelas untuk mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting apa lagi jika menjadi salah satu mata perkuliahan di perguruan tinggi. Dari situ kita dapat belajar mengenai rasa nasionalisme terhadap bangsa Indonesia dan dapan mengamalkan nilai-nilai yang ada pada Pancasila di kehidupan sehari-hari. Dan itu juga diperkuat dengan adanya salah satu landasan Pancasila yaitu pada landasan yuridis yang menyebutkan tentang sisdiknas “sistem pendidikan nasional” isi kurikulum yang terdapat dalam setiap jalur dan jenjang pendidikan harus memuat pendidikan kewarganegaran, pendidikan Pancasila, pendidikan Agama terdapat dalam SK Dirjen No. 265/Ditkti/Kep/2000 “setiap mahasiswa program Diploma dan Sarjana wajib mengikuti pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah umum”.


BAB 3 PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas, dapat saya simpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting bagi mahasiswa , karena pendidikan kewarganegaraan mempunyai manfaat sebagai berikut :
a.Membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukan tujuan dalam kehidupan manusia.
b.Sebagai bekal dan jalan bagi seseorang untuk menemukan identitas dirinya.
c.Dapat memberikan kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
d.Untuk memahami, menghayati serta melakukan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila.

3.2 SARAN
Menurut saya Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan tidak hanya dihapalkan dan dipahami secar formalitas saja, namun harus diterapkan pula nilai – nilainya.


REFERENSI :

·        Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, Erlangga, 2005.
·        Srijanti, A. Rahman H.I., Purwanto S.K. (2006). Etika Berwarga Negara.Jakarta: Salemba Empat
·        Sumarsono, S [et al]. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000. Hlm. 1—7
·        Winaarno (2007). Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan: Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta: Bumi Aksara.
·        Kaelan, H dan H. Achmad Zubaidi. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.